hi..
kiriman lagi nih..check this out deh..
FIQIH
BAB 1
MILKIYAH
v
Pengertian menurut bahasa : mempunyai atau memiliki
sesuatu,/memiliki sesuatu dan sanggup
bertindak secara bebas terhadapnya.
v
Menurut istilah suatu kekhususan yang dapat
menghalangi yang lain,menurut hukum syara’ yang membenarkan bagi pemiliknya
untuk bertindak thdp barang miliknya sekehendaknya kecuali ada ha yang
menghalanginya.
Sebab-sebab
milkiyah :
1.
Memiliki sesuatu yang boleh dimiliki (ihrozul
mubahat)
2.
Pewarisan (kholafiyah » kholafiyah an sahsin (pewarisan)
dan kholafiyah an say in (peminjaman)
3.
Berkembang biak (tawallud minal mamluki)
4.
Menghidupkan tanah yg mati (ihyaul mawat)
Hikmah
kepemilikan :
a.
Dapat memperkuat hak milik seseorang
b.
Dapat menghindarkan diri dri memiliki sesuatu yg
bukan miliknya
c.
Mendorong semaksimal mungkin untuk berusaha akan
kebenaran hak milik
d.
Membentengi dari memiliki sesuatu dgn cara tidak
benar
e.
Menjadikan ketenangan dan ketemtraman dalam
kehidupan sehari-hari
¤ AQAD
v
Menurut bahasa : mengikat
v
Menurut istilah : perikatan antara ijab dan kobul
yang dibenarkan hokum syara yg menetapkan persetujuan kedua belah pihak.
IJAB
adalah ucapan seseorang untuk menyatakan kehendaknya dalam mengadakan aqad
sedangkan Qobul adalah jawaban dari pihak kedua untuk menyatakan
persetujuannya.
Rukun
dan syarat AQAD :
a.
Aqid : orang yang berAqad : »baligh » atas kehendak sendiri
»
keduanya cakap berbuat » berakal
b.
Barang Aqad: »barang itu nyata adanya »bukan
milik pihak lain
»tidak dilarang hukum syara
c.
Maksud dan tujuan aqad : »
harus jelas maksud dan tujuannya
d.
Ijab qobul : » harus jelas pengertiannya
menurut kebiasaan
»menunjukkan kesungguhan dlam
pmbicaraan
»tidak dibatasi waktu tertentu
Hikmah
AQAD :
a.
Memperkuat hak milik seseorang
b.
Benda yg dimiliki menjadi syah dan berhak dinikmati
c.
Tidak bisa semena-mena dalam melangsungkan &
membatalkan perjanjian
d.
Menjadikan ketenangan kedua belah pihak dlam suatu
transaksi dalam memliki sesuatu
BAB 2
JUAL BELI
Pengertian
: menukar suatu barang dengan suatu barang lain yang berbeda dengan cara
tertentudengan jalan suka sama suka atau memindahkan hak milik seseorang
kepada orang lain dengan menerima imbalan atau penggantinya menurut cara-cara
yg ditentukan hokum syara’.
Rukun
dan syarat jual beli :
a.
Penjual & pembeli : »berakal »atas kehendak sendiri »keduanya tidak pemboros »baligh
b.
Uang dan benda yg dibeli : »suci »ada
manfaatnya
»barang
kepunyaan penjual »barang diketahui penjual &
pmbeli
c.
Lafad ijab qobul : »keadaan ijab Kabul brsambung
»Makna keduanya mufakat
»Keadaan keduanya tidak
disangkutkan dengan yg lain
»Tidak berjangka waktu
Hikmah
jual beli :
a.
Penjual & pembeli saling diuntungkan dan saling
mempunyai hak yg sama
b.
Penjual n pembeli bertransaksi dengan hati penuh
ikhlas sehingga mndpat rohmat Allah.
c.
Menjauhkan diri dari perbuatan atau barang mirik org
lain scara bathil
d.
Penjual & pmbeli dapat saling memenuhi
kebutuhannya.
e.
Menumbuhkan ketertiban,ketentraman dan kebahagiaan
bersama.
Khiyar
v
Khiyar : memilih diantara dua alternatif yaitu
meneruskan jual beli atau menggagalkannya.
v
Tujuan : agar kedua belah pihak dapat memikirkan
kemaslahatan bersama,sehingga tidak akan terjadi penyelesaian setelah transaksi
berlangsung.
Macam-macam
khiyar :
a.
Khiyar majlis : khiyar selama kedua belah pihak
belum berpisah dari tempat jual beli.
b.
Khiyar syarat : khiyar dalam waktu yang disepakati
dan paling lama tiga hari.
c.
Khiyar ‘Aib
: khiyar karena barang tersebut terdapat cacat yang tidak diketahuinya
pada waktu berlangsungnya transaksi.
Hikmah
khiyar :
1.
Menjadikan seseorang ekstra hati-hati didalam
melakukan aqad jual beli.
2.
Terciptanya prinsip jual beli yang baik yaitu suka
sama suka diantara kedua pihak.
3.
Dapat mencegah tindakan semena-mena oleh penjual kpd
pembeli.
4.
Menghindarkan unsure-unsur penipuan dari kedua belah
pihak yg bertransaksi
5.
Menghindarkan dari rasa permusuhan dan menjalin rasa
persaudaraan dan kebersamaan.
MUSAQOT
Musaqot
: bentuk kerjasama antara pemilik kebun dan orang yang memelihara.
Rukun
musaqot : a. pemilik kebun(malik) b.penggarap kebun (amil) c. kebun yang
dikelola d. tanaman yang dipelihara e. pekerjaan harus
jelas,waktu,jenis,sifatnya f. aqad baik berupa ucapan,tulisan dan syarat.
Syarat
musaqot : a. aqad dilaksanakan sebelum perjanjian b. tanaman yang yang
dipelihara harus jelas c. batas waktu pemeliharaan harus jelas d. pembagian
hasilnya harus jelas.
Hikmah
musaqot :
a.
Mewujudkan jiwa social orang kaya thdp orang miskin
b.
Saling tolong menolong antara sesama manusia.
c.
Memberikan lapangan pekerjaan
d.
Mempererat tali persaudaraan.
e.
Mengikuti sunnah rosulullah S.A.W
Muzaro’ah
dan mukhabaroh
v
Muzaro’ah adalah kerjasama antara pemilik ladang/sawah
dengan penggarap (benih dr pemilik sawah)
v
Mukhobaroh adalah kerjasama antara pemilik
ladang/sawah dengan penggarap (benih dari penggarap)
Hikmah
Muzaro’ah dan mukhabaroh
a.
Mewujudkan kerjasama antara orang kaya & orang
miskin
b.
Saling tolong menolong dengan membuka lapangan
kerja.
c.
Meningkatkan pndapatan sector pertanian &
perkebunan
d.
Mengikuti sunnah rosul
Syirkah
Syirkah
: suatu aqad dalam bentuk kerjasama dua orang atau lebih dalam bidang modal
atau jasa dgn syarat bagi hasil keuntungan ataupun kerugian yg dsepakati dalam
perjanjian yg dibuatnya.
Syarat
syirkah :
v
Orang yg bersyirkah baligh dan berakal & merdeka
v
Pokok & modalnya harus jelas
v
Modal atau saham harus digabungkan sehingga dapat
dibeda-bedakan
v
Anggaran dasar dari anggaran rumah tangga harus
jelas
v
Untung rugi diatur perbandingan modal harta serikat
masing-masing
Rukun
syirkah : >orang yang bersyirkah >pokok-pokok perjanjian >shigot
(aqad).
Macam-macam
syirkah :
v
Syirkah “inan (harta) : aqad dari dua orang atau
lebih untuk berserikat dalam pemodalan.
v
Syirkah abdan (kerja) : bentuk kerjasama antara dua
orang atau lbih dengan memberikan pelayanan atau jasa kepada masyarakat untuk
mendapat keuntungan.
Hikmah
syirkah :
a.
Perusahaan dan perdagangan akan lebih kuat dan maju.
b.
Permodalan akan menjadi besar dan lebih berarti.
c.
Pemikiran perusahaan akan lebih maju karena hasil
pmikiran orang banyak.
d.
Terjalinnya rasa persaudaraan dan solidaritas untuk
kemajuan bersama.
e.
Banyak menampung tenaga kerja.
Ji’alah
(sayembara)
v
Bahasa : upah atau pemberian.
v
Istilah : perjanjian akan memberikan sejumlah uang
atau barang kepada orang yg brhasil melaksanakan tugas.
Rukun
dan syarat :
a.
Lafad harus mengandung ijin kpd orang yang akan
bekerja.
b.
Orang yg mnjanjikan upah tidak boleh membatalkan
bila pekerjaanya sudah diselesaikan.
c.
Pekerjaan yaitu mencari barang atau orang yang
hilang.
d.
Upah harus diberikan berupa uang/barang/jabatan.
Hikmah
ji’alah :
a.
Berlomba-lomba dalam kebaikan menolong orang lain.
b.
Menumbuhkan loyalitas tinggi dan semangat
berprestasi.
c.
Menumbuhkan semangat dan percaya diri melakukan
sesuatu.
d.
Menjalin dan menciptakan ukhwah islamiyah.
BAB 3
WAKAF
v
Bahasa : berhenti atau menahan.
v
Istilah : mengalihkan hak milik pribadi menjadi hak
milik suatu badan atau organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat
dengan tujuan untuk mndapat kebaikan dan ridho allah s.w.t
Rukun
dan syarat wakaf :
v
Orang yang memberikan wakaf (waqif) ۩ Barang yang
diwaqafkan (mauquf)
v
Orang yg menerima wakaf (mauquf lahu) ۩
ikrar penyerahan waqaf (sighot waqaf)
Ø
Waqif berhak atas perbuatan itu dan kehendaknya
sendiri
Ø
Mauquf lahu harus jelas,baik perorangan maupun badan
Ø
Mauquf berwujud nyata pada saat penyerahan dan
berlaku slamanya.
Ø
Mauquf untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi
Ø
Ikrarnya jelas dan lebih baik tertulis
Barang
yang diwaqafkan harus dapat dilihat wujudnya dan dapat diperhitungkan jumlah
dan sifatnya dan barang yg tidak jelas tidak sah untuk diwaqafkan,dan hendaknya
bertahan lama,serta barang bukan barang yg dilarang oleh agama. Adapun
sebab-sebab penggantian barang adalah : pergantian karena rusak,kepentingan yg
lbih besar,dan kebutuhan.
Nazir :
kelompok orang atau badan hukum Indonesia yang diserahi tugas dalam
pemeliharaan benda wakaf.
Ø
Hak : -menerima
penghasilan dari hasil tanah wakaf.
-dapat menggunakan
fasilitas yg jenis dan jumlahnya ditetapkan kepala kantor DEPAG.
Ø
Kewajiban :-menyimpan dengan baik lembar salinan
Akta Ikrar wakaf.
-memelihara dan memanfaatkan
tanah waqaf serta berusaha meningkatkan hasilnya.
Hikmah
wakaf
a.
Mengarahkan seseorang untuk bershodaqoh dan
mengutamakan kepentingan umum.
b.
Menghimpun kekuatan dalam masyarakat dari segi lahir
batin dan segi materil & spiritual
c.
Memperhatikan perkembangan agama islam dlam
mlengkapi sarana dan prasarana
d.
Memberikan kesempatan kepada umat islam untuk
beramal jariyah.
e.
Meringankan beban masyarakat & membantu
mencerdaskan masyarakat.
Hibah
Hibah :
pemberian suatu barang oleh seseorang
kepada orang lain,tanpa suatu sebab untuk dijadikan hak miliknya dan tidak
mengharapkan imbalan apapun kecuali hanya mengharapkan ridho allah SWT
Rukun
hibah :
v
Orang yang menghibahkan (wahib) ۩ barang yang dihibahkan (mauhub)
v
orang yang diberi hibah (mauhub lahu) ۩ aqad (ijab dan qobul)
syarat
hibah :
a. wahib : >baligh
& berakal,atas kemauan sendiri,dapat melakukan tindakan hokum,pemilik
barang.
b. Mauhub lahu
: >harus nyata adanya,cakap dalam memiliki barang yang dihibahkan,dapat
digantikan wali.
c.
Mauhub : >wujudnya ada & jelas,ada manfaatnya
& mempunyai nilai,barang milik orang yang memberi.
Shadaqoh
& hadiah
v
Shodaqoh : memberikan sesuatu dari seseorang kepada
orang lain dengan jalan hanya mncari ridho allah.
v
Hadiah : pemberian suatu barang dari seseorang
kepada orang lain untuk memuliakan atau suatu penghormatan
Rukun
hadiah & shodaqoh : pemberi,
penerima, ijab qobul, barang yang diberikan.
Syarat hadiah & shodaqoh :
pemberi harus sehat akalnya & tidak dibawah perwalian org lain
Penerima
bukan peminta-minta.
Penerima
haruslah orang yang berhak
Barang harusa ada guna dan
manfaatnya.
Infaq
v
Bahasa : mengeluarkan harta untuk suatu kepentingan
tertentu.
v
Istilah : mendermakan harta untuk kepentingan
tertentu yang sesuai dengan ajaran agama islam.
Hikmah
hibah,shodaqoh,hadiah,infaq
a.
Dapat membantu dan meringankan kesulitan orang
miskin
b.
Mendapat perlindungan dan dijauhkan dari siksa api
neraka.
c.
Mempererat tali persaudaraan
d.
Bersama-sama menikmati nikmat allah swt.
e.
Memberikan motivasi untuk lbih berprestasi lagi dan
berpacu dalam fastabiqul khoirut.
f.
Memperbanyak pahala dan mendekatkan diri kpd allah
swt.
BAB 4
WAKALAH
·
Bahasa : mewakilkan
·
Istilah : mewakilkan atau menyerahkan suatu
pekerjaan atau urusan kepada orang lain,agar bertindak atas nama orang yang
mewakilkan,selama batas waktu yang ditentukan.
Rukun
:
·
orang yang mewakilkan (muwakkil)
·
Orang yang mewakili (muwakkil lahu)
·
Masalah yang diwakilkan (muwakkil fih)
·
Shighot
Syarat
:
·
Orang yang mewakilkan ialah orang yang mempunyai
wewenang thdp urusan tsb
·
Orang yang menjadi wakil sudah baligh n berakal
·
Urusan atau masalah yg dikuasakan diketahui muwakkil
lahu
·
Aqad yang dilakukan hendaknya lafad yg menyatakan
rela
SULHU
·
Bahsa : damai
·
Istilah : perdamaian antara dua belah pihak yang
berselisih.
Macam-macam
·
Perdamaian antara muslim dan non muslim
·
Perdamaian antara muslim dan muslim
·
Antara imam
dan bughot
·
Antara suami istri
·
Antara urusan muamamalat,pembunuhan dll
DHOMAN
Menanggung
hutang seseorang atau menanggung untuk mengembalikan barang atau menghadirkan
ketempat.
Rukun
dhoman :
·
Madmun ‘anhu
·
Madhmun lahu
·
Dhomin (org yg menjamin)
·
Mandhmun fihi
·
Lafadz
KAFALAH
Jaminan
atau tanggungan seseorang kepada pihak lain yg memerlukannya.
·
Rukun
·
Kafil
·
Makful lahu
·
Makful
·
Lafadz
RIBA
·
Bahasa : azziyadah (tambahan atau kelebihan)
·
Istilah : suatu bentuk tambahan pembayaran dengan
tanpa ganti atau imbalan sebagai syarat terjadinya transaksi.
Macam-macam
:
a.
Riba fudhuli
b.
Riba nasi’ah
c.
Riba qordhi
d.
Riba yad
BANK
Badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Bertujuan
untuk menjunjung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan dan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatkan kesejahteraan
rakyat banyak.
Berfungsi
sebagai penghimpun dan peenyalur dana masyarakat.
ASURANSI
Suatu
perjanjian antara seseorang yg mempertanggung jawabkan sesuatu dengan seseorang
penanggung/asurator.
Tujuan
asuransi :
a.
Memberikan perlindungan terhadap diri seseorang dari
ancaman hidup yg serius.
b.
Merupakan salah satu jalan menuju hidup sejahtera lahir
batin
c.
Menjamin atau menaggung kerugian orang yang dipertanggungkan
gunakanlah blog ini dengan bijaksana ya..!!!
1 Komentar
IZIN SHARE
BalasHapus